Selamat Datang :D

Enjoy with my blog

Wednesday, September 3, 2014

Ushul Fiqh

Ushul fiqih adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.
Berikut ini empat sumber utama:
  1. Al-Quran, kitab suci agama Islam
  2. Sunnah, tindakan, ucapan dan ketetapan Nabi Muhammad
  3. Ijma, kesepakatan para ulama.
  4. Qiyas, analogi hukum dengan hukum lain yang telah ada ketetapannya.
Para ulama ushul fiqih dalam pembahasannya mengenai ushul fiqih tidak selalu sama, baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya.

No comments:

Post a Comment