Ushul fiqih adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.
Berikut ini empat sumber utama:
- Al-Quran, kitab suci agama Islam
- Sunnah, tindakan, ucapan dan ketetapan Nabi Muhammad
- Ijma, kesepakatan para ulama.
- Qiyas, analogi hukum dengan hukum lain yang telah ada ketetapannya.
Para ulama ushul fiqih dalam pembahasannya mengenai ushul fiqih tidak 
selalu sama, baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan 
pembicaraannya.